TEMPO.CO, Jakarta -Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap aktor sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu di kediaman orang tuanya di daerah Otista, Jakarta Timur, pada Senin, 19 April 2021.
“Penangkapan ini adalah laporan dari masyarakat kita terima,” ucap Yusri di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.
Pejabat Polda Metro Jaya itu kemudian menceritakan, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB dan mendapati pesinetron Rio tengah berada di dalam kamar bersama rekannya berinisial SA.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang dibawa oleh Rio dan SA. “Dari pemeriksaan awal, RR (Rio Reifan) dan SA mengaku dia baru saja memakai barang haram itu. Dan itu (yang ditemukan) adalah barang sisa,” ucap Yusri.
Saat polisi masih menggeledah rumah tersebut, tiba-tiba datang kurir ojek online mengantarkan paket untuk Rio. Menurut Yusri, paket itu terbungkus plastik hitam dengan rapih. Saat bungkusan itu dibuka, didalamnya terdapat kotak sabun yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram.
Menurut pengakuan Rio, narkoba itu adalah miliknya yang dipesan melalui SA. Yusri mengatakan saat diperiksa, kurir ojek online tersebut tak tau menau kalau paket yang ia bawa berisi narkoba.
Ia mengatakan mendapat pesanan untuk mengantar paket itu dari daerah Depok. Polisi lantas membawa Rio dan SA ke Kantor Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Ini bukan kali pertama Rio Reifan ditangkap karena narkoba. Rio pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015.
Dia kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dan divonis 14 bulan penjara. Setelah bebas, dia kembali diciduk polisi karena tertangkap menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam pada tahun 2017. Saat itu Rio divonis 9 bulan penjara.
Rio Reifan terakhir ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram darinya. Ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Baca juga : Rio Reifan Empat Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Rekam Jejaknya
ADAM PRIREZA