TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan praktik prostitusi anak di sebuah penginapan di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 April 2021. Sebanyak 15 orang ditangkap saat polisi menggerebek penginapan tersebut.
"Terkait pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Yusri mengatakan, orang yang ditangkap di antaranya adalah perempuan di bawah umur, joki, serta orang yang tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan cabul dengan korban anak-anak. "Praktik ini dijalankan dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata dia.
Yusri belum menjelaskan detail kasus ini. Namun menurut dia, praktik prostitusi ini diduga melanggar Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca juga: Prostitusi di Apartemen Marak, Riza Patria Pertimbangkan Sanksi Pengelola
M YUSUF MANURUNG