TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 60 personel gabungan melakukan penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan III, Jakarta Pusat, pada sore ini. Penggeledahan ini dilakukan setelah Densus 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris FPI Munarman di rumahnya di Pamulang.
"Terdiri dari TNI dan Polri," Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengky Hariadi saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.
Densus 88 Antiteror meringkus Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa, 27 April 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu karena petinggi FPI Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Petamburan III