TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap adanya praktik komplotan yang meloloskan warga negara Indonesia ataupun asing yang baru datang ke Tanah Air tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Komplotan yang terungkap saat ini adalah dua orang berinisial S dan RW serta pengguna jasanya berinisial JD.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, JD mengakui sudah dua kali menggunakan casa kedua calo tersebut. "Bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," ujar Yusri seperti dikutip Antara, Rabu 28 April 2021.
JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan dia bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. "S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.
Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Polisi menjerat S, RW dan JD dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan polisi. "Tapi proses tetap berlanjut," ujar Yusri.
Ia mengatakan penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dan mendalami modus komplotan ini bisa meloloskan penumpang dari kewajiban karantina. "Tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," ujar dia.
Baca juga: Penyelundup Penumpang dari India Tak Ditahan, Dibidik dengan UU Kekarantinaan