Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka kasus kerumunan oleh The Jakmania di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang berlansung pada Senin dini hari, 26 April lalu.
"Tersangkanya BR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
BR diduga mengajak orang lain melalui media sosial Facebook untuk berkumpul di Bundaran HI guna merayakan gelar juara yang diraih Persija Jakarta dalam ajang Piala Menpora. Yusri mengatakan tersangka sendiri tak hadir dalam kerumunan itu.
"Dia cuma iseng saja menyampaikan, 'ayolah teman-teman'. Karena memang menurut dia, setiap Persija menang, akan mengarah ke sana (Bundaran HI)," kata Yusri.
Menurut Yusri, BR bukan bagian dari manajemen Persija Jakarta atau pengurus The Jakmania. Tersangka hanya suporter klub itu saja. "Simpatisan saja," kata Yusri.
Baca: Kerumunan The Jakmania, Polisi Sudah Periksa 5 Akun Media Sosial