TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rata-rata penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP pada 16-29 April menurun 17,19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan Maret 2021.
Penurunan itu didapat dari data kedatangan dan keberangkatan penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Terminal PuloGebang.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang diberikan Syafrin, jumlah penumpang yang berangkat dan tiba di keempat terminal itu pada 16-29 April sebanyak 4.328 orang per hari. Jumlah itu turun 17,19 persen jika dibandingkan dengan periode 16-29 Maret 2021 di mana tercatat ada 5.226 penumpang per hari yang datang dan pergi.
Rinciannya, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang pada periode 16-29 April 2021 tercatat sebanyak 882 orang per hari.
Angka itu turun 8,79 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Maret, yaitu sebanyak 930 orang per hari.
Jumlah keberangkatan di terminal itu juga turun 36,48 persen, dari 967 orang per hari menjadi 591 orang.
Sedangkan dari terminal Kampung Rambutan, jumlah penumpang yang berangkat pada 16-29 April 2021 tercatat sebanyak 537 orang per hari atau turun 24,49 persen dibandingkan periode yang sama di bulan Maret.
Adapun jumlah penumpang yang tiba di terminal tersebut bulan April tercatat sebanyak 1.529 orang per hari, turun 22,43 persen.
Selanjutnya, di terminal Kalideres, jumlah penumpang yang tercatat tiba pada periode 16-29 April 2021 sebanyak 263 orang per hari. Jumlah itu naik 38,03 persen dibanding periode yang sama pada bulan sebelumnya.
Jumlah penumpang yang tiba di Terminal Kalideres sebanyak 173 orang per hari atau turun 6,04 persen dari bulan sebelumnya.
Meski begitu, jumlah penumpang bus AKAP yang datang dan pergi dari Terminal Tanjung Priok justru mengalami peningkatan. Pada 16-29 April tercatat ada 195 orang berangkat dan 159 orang tiba per harinya. Peningkatan masing-masing tercatat sebesar 36,69 persen dan 21,66 persen.
ADAM PRIREZA
Baca juga : Dishub Pastikan Regulasi SIKM Selama Larangan Mudik Rampung Pekan Depan