TEMPO.CO, Jakarta – Sembilan peserta demonstrasi yang memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ditangkap polisi pada Senin, 3 Mei 2021, pukul 16.52 WIB. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menduga ada kesewenang-wenangan aparatur dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebab peserta aksi unjuk rasa tak boleh didampingi pengacara hingga berita acara selesai ditandatangani. “Pendamping hukum sudah bisa masuk setelah teman-teman yang ditangkap diperiksa dan menandatangani berita acara interogasi,” ujar Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi pada Senin, 3 Mei 2021.
Sembilan peserta aksi yang ditangkap polisi terdiri atas lima mahasiswa dan empat orang anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI. Mereka ditangkap dengan alasan tidak mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti demo. Mereka juga dituding berdemo menjelang waktu berbuka puasa.
Penangkapan ini bermula saat peserta demo dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian. Kala itu, sejumlah perwakilan peserta aksi sedang melakukan audiensi di dalam gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nelson menyebut ada pelanggaran hukum yang ditengarai dilakukan pihak kepolisian dalam kasus penangkapan peserta aksi di momen Hardiknas. “Jaminan bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dilanggar polisi,” kata Nelson. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum dengan damai dinilai bukan termasuk kategori kejahatan.
Baca juga: Hardiknas, Kritik FSGI ke Kemendikbud: Krisis Pendidikan Masih Berlangsung
FRANCISCA CHRISTY ROSANA