TEMPO.CO, Jakarta - Pakar transportasi Djoko Setijowarno melihat kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM selama masa larangan mudik lebaran bakal efektif menekan mobilitas warga yang ingin pulang kampung. "Kebijakan ini cukup efektif karena melarang orang untuk mudik," kata Djoko saat dihubungi, Kamis, 6 Mei 2021.
Menurut dia, kebijakan ini bakal lebih efektif jika ketua lingkungan seperti RT dan RW di tempat tujuan mudik bisa membantu menghalau pemudik. Caranya, kata dia, dengan mewajibkan pemudik yang nekat datang untuk mengkarantina diri selama lima hari.
"Jadi kebijakan SIKM ini harus ditunjang dengan respons RT dan RW daerah tujuan untuk menghalau pemudik dengan kewajiban karantina," ujarnya.
Menurut Djoko, kebijakan SIKM ini juga bakal sulit dipalsukan. Sebab, bagi warga yang ketahuan memalsukan bakal dijerat hukuman yang tertuang di Undang-undang Karantina Kesehatan. "SIKM ini memang penting sekali untuk menekan mobilitas. Bahkan kalau bisa selama pandemi diterapkan," ujarnya.
Penularan wabah ini hanya bisa ditekan dengan mengurangi mobilitas dan patuh terhadap protokol kesehatan. Di banyak negara, kata dia, telah terjadi peningkatan kasus yang cukup besar.
"Malaysia yang terlihat anteng-anteng saja tiba-tiba besar lonjakannya. Kita tidak mau Indonesia seperti negara lain yang melonjak karena tidak bisa mengatur mobilitas warganya."
Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan tentang SIKM kemarin. "Menetapkan prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan alur proses dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan gubernur ini," bunyi diktum kesatu Kepgub 569/2021.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub SIKM, Ini Kategori yang Dibolehkan Keluar DKI
IMAM HAMDI