TEMPO.CO, Jakarta - Meski mudik di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dilarang, namun Pemerintah Kota Bogor mempersilakan masyarakat wilayah tersebut berwisata di Kota Hujan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan syaratnya adalah para wisatawan dari luar kota wajib menunjukkan bukti tes rapid antigen, swab antigen, dan swab PCR dengan hasil negatif.
"Pemerintah Kota Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM. Kalau dengan dasar surat edaran wali kota tentang PPKM masih relevan, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19," ujar Dedie seperti dikutip Antara, Ahad, 9 Mei 2021.
Menurut Dedie, mereka akan membuat surat edaran khusus kepada para pemilik lokasi wisata di Kota Bogor mengenai persyaratan pengunjung tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H.
Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya juga mengusulkan diberlakukannya syarat tes swab antigen dalam waktu 1x24 jam dengan hasil negatif bagi pendatang di lokasi wisata. Namun Bima mengatakan masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Satgas Penanganan Covid-19 nasional.
"Pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan aturan yang lebih detil dan rinci terkait tempat wisata pada libur Lebaran," kata Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat, 7 Mei 2021.
Selain itu, Bima Arya juga menungu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apakah akan membuka atau menutup lokasi wisata selama libur lebaran 2021. Jika DKI membuka tempat wisata selama libur Lebaran, maka Kota Bogor juga akan melakukan hal serupa. "Kami masih nunggu kebijakan dari Jakarta," ujar Bima.
Baca juga: Bima Arya Kebingungan, Mobilitas Tetap Tinggi Meski Diberlakukan Ganjil Genap