TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan bersama polisi, TNI, dan jajaran kelurahan menghalau belasan orang yang hendak ziarah di Taman Pemakaman Umum atau TPU Basmol, Jalan Basmol Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Ahad pagi, 16 Mei 2021.
Kepala Satpol PP Kembangan S. Siringoringo mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pengendalian masyarakat di masa libur lebaran. “Ada sekitar 17 orang yang kami halau,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi barat.jakarta.go.id pada Ahad, 16 Mei 2021.
Siringo mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 serta Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Selain di Basmol, penertiban juga dilakukan di TPU dan pemakaman wakaf lainnya di Kecamatan Kembangan, seperti TPU Joglo; TPU Pulo, Jalan Aries Asri IV; TPU Rawa Bulak Centong (RBC), RT 02/02, Srengseng; TPU Sasak, RT 01/08, Jalan Puri Kembangan; dan TPU Pasar Minggu, RT 03/01 Jalan Kembangan Selatan.
Menurut Siringo, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus makam terkait hal itu. “Kami mengimbau pengurus makam agar mematuhi peraturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan terutama menghindari kerumunan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan Minggu 16 Mei," kata Anies usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek di Jakarta.
ADAM PRIREZA