TEMPO.CO, Jakarta - Tradisi baru di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diduga menjadi penyebab beberapa pejabat DKI mundur. Tradisi baru itu diungkap Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Tradisi baru itu adalah calon pejabat DKI wajib menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila dia tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
Menurut Sigit, setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan, ada surat pernyataan yang harus diteken pejabat DKI yang baru dilantik. Pejabat DKI itu siap mengundurkan diri jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan.
"Kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja," kata Sigit di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
Aspem Sekda DKI itu mengatakan dengan tradisi tersebut, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya. Kesiapan mundur itu juga menjadi motivasi bagi mereka untuk mengembangkan diri dan organisasinya.
"Karena kita bicara menyelesaikan target tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga harus bisa menggerakkan organisasinya," kata Sigit.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI itu akan mengevaluasi kinerja pejabat DKI yang tidak memenuhi target. Pada tahap awal, pejabat tersebut akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.
"Kalau prestasinya kurang tentu kita akan review, apa penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan tunjangan. Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawainya," kata Sigit. "Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya."
Apabila pejabat DKI itu tak kunjung memperlihatkan perbaikan kinerja, dia akan menerima sanksi pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.
Namun Sigit mengatakan Pemprov DKI memastikan memberi kesempatan bagi pejabat eselon II sebelum pejabat DKI mundur sesuai surat pernyataan saat pelantikan.
Baca juga: Berikut Daftar Pejabat DKI Era Anies Baswedan yang Mengundurkan Diri