Jakarta - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak tahu ada simpatisan klienya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum dan Rizieq tak pernah mengundang orang-orang untuk hadir di persidangan.
"Kami enggak pernah mengundang. Kan kita tahu sudah ada streaming, kita tahu juga sudah ada dukungan dari aparat keamanan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. Ia enggan berkomentar lebih jauh tentang simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke pengadilan dan akhirnya ditangkap polisi.
Dia hanya mengatakan bahwa Front Pembela Islam atau FPI, tempat Rizieq dahulu mempimpin organisasi, telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. "Tapi mungkin mereka ingin memberikan dukungan."
Polisi menangkap 21 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab menjelang sidang vonis kasus kerumunan. Mereka ditangkap karena datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30.
"15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun," Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Mei 2021.
Erwin mengatakan 6 orang lainnya yang ditangkap sudah masuk kategori dewasa. Orang-orang itu datang ke pengadilan dengan alasan ingin pengajian.
"Kami swab antigen mereka, khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," kata Erwin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis untuk Rizieq dalam perkara kerumunan pada Kamis ini.
Rizieq Shihab akan mendengar putusan hakim dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat hari ini.
Baca: 11 Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap di PN Jaktim, Polisi: Ada Eks Pengurus FPI