TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini. Ia akan melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya nanti ke Polda jam 14.00, langsung di SPKT. Mereka berdua memang bukan pegiat media sosial, karena tidak ada hal-hal positif darinya. Mereka hanyalah buzzerRp," ujar Roy kepada Tempo, Jumat, 4 Juni 2021.
Roy menjelaskan, Eko Kuntadhi dan Mazdjo dilaporkan karena dalam video yang diunggah mereka di YouTube, mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap dirinya. Roy menuding keduanya juga mengambil keuntungan secara finansial dari video tersebut.
"Saat ini video itu sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Dalam isinya jelas-jelas menyebut kata Roy Suryo puluhan kali, tepatnya 33 kali, sungguh terwelu (terlalu)," kata dia.
Adapun video dugaan pencemaran nama baik itu diunggah di akun YouTube 2045 Tv pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan Lucky Alamsyah.
Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot.
"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo dalam video tersebut.
Sebelumnya Roy Suryo juga melaporkan Lucky Alamsyah dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait unggahan Lucky di media sosial atas insiden yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Deretan Fakta Pemeriksaan Roy Suryo, Tiga Saksi dan Disebut Seperti Sinetron
M JULNIS FIRMANSYAH