TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Petugas gabungan Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur merazia dua hotel di kawasan Ciputat pada Selasa malam, 8 Juni 2021.
"Iya tempatnya yang sama yang pernah kita razia juga, di dalam kamar hotel kita dapati pasangan muda- mudi yang bukan suami istri," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachri, Rabu 9 Juni 2021.
Menurut Muksin, saat razia dilakukan, petugas menemukan alat kontrasepsi di masing- masing kamar serta ada pula yang tidak menggunakan busana.
"Saat dibuka ada yang enggak pake baju. Ditutupin doang, kita periksa begitu, bukan pasangan suami istri atau pasangan tidak sah," ujarnya.
Selain 74 orang bukan suami istri, kata Muksin, petugas mendapatkan pekerja seks masih di bawah umur.
"Usianya masih sekitar 15 tahun. Dia bilang tinggal di Jagakarsa. Dia sedang nunggu pelanggan saat kita periksa. Ada juga yang tinggalnya di Depok dan Tangerang Selatan," ungkapnya.
Muksin mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Apabila tidak ada tindak pidana perdagangan orang, pihaknya akan memanggil semua orang tuanya.
"Pasti kita panggil orang tuanya supaya pengawasan dan tindakan lebih lanjut. Kalau ini kan harusnya ditahan selama enam bulan di panti yang di Pasar Rebo, tapi mereka belum nerima karena masih kondisi Covid-19," katanya.
Sementara untuk pengelola hotel, kata Muksin, akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan apakah menyiapkan tempat untuk prostitusi atau tidak.
"Kalau tidak tahu tidak masalah, sekarang sementara dihentikan kegiatannya. Untuk di Perda itu kalau hotel terbukti terlibat menyediakan tempat untuk prostitusi akan mendapatkan kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Sandiaga Ancam Tutup Hotel-hotel yang Jadi Lokasi Prostitusi