BOGOR, - Pemerintah Kota Bogor akan melakukan percepatan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian Gereja Kristen Indonesia Abdulah bin Nuh atau dikenal GKI Yasmin.
Hal itu sebagai langkah yang diambil Kota Bogor terkait adanya penolakan relokasi gereja yang dilakukan oleh pihak jemaat tertentu.
"Dengan masih adanya penolakan dari pihak jemaat tertentu, sehingga langkahnya dengan cara kita percepat penerbitan IMB agar gereja bisa diposes dibangun dan jemaat bisa langsung beribadah, " ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pada wartawan saat ditemui di Balai Kota Bogor Selasa, 15 Juni 2021.
Bima Arya menganggap wajar jika langkah relokasi gereja GKI yang menjadi kesepakatan bersama Pemkot Bogor dan pihak Tim Tujuh yang menjadi perwakilan resmi Sinode GKI masih ada yang tidak menerima dan menolak hal itu karena GKI merupakan masalah dan konflik lama dan berkepanjangan.
"Masalah GKI Yasmin, ini kan suatu konflik yang sangat berkepanjangan sekali sekitar 15 tahun lebih jadi wajar jika ada orang yang memiliki yang beda dan wajar ada yang menganggap hal tersebut tidak ideal," kata dia.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Bogor berpedoman dan berpegangan pada hasli kesepakatan bersama dengan perwailan resmi yang ditunjuk oleh Sinode dan GKI Pengadilan.
"Tapi kami berpegangan pada kesepakatan yang diambil bersama dengan Tim Tujuh sebagai pihak yang ditunjuk resmi Sinode GKI, " kata dia.
Langkah percepatan untuk menerbitkan IMB yang diambil Pemkot Bogor, maka pihaknya saat ini dalam konteks menunggu kelengkapan berkas pengajuan IMBnya. "Saat ini kita menunggu siteplan bangunan gereja sebagai salah satu kelengkapan penerbitan IMB," kata dia.
Bima Arya enggan berkomentar terkait adanya penolakan kesepakatan relokasi gereja GKI ke tempat baru itu diduga dilakukan oleh jemaat sekitar bahkan jemaat yang tinggal di luar Bogor.
"Saya ga mau komentar kalo itu, tapi kami Pemkot Bogor menghormati Sinode dan majlis jemaat karena langkah ini menjadi kesepakatan bersama tidak ada pemaksaan," tutur dia.
Pemkot Bogor pun belum bisa memikirkan adanya rencana atau langkah untuk melakukan pembelian tanah di Taman Yasmin yang menjadi lokasi lama pembangunan gereja yang merupakan aset milik GKI. "Kita fokus selesaikan persoalan IMB dan reloaksi ini dulu, " kata dia ihwal sengkarut GKI Yasmin itu.
Baca juga : FKUB Keluarkan Rekomendasi IMB Baru GKI Yasmin
SIDIK PERMANA