Keputusan ini berlaku baik untuk perkantoran swasta, pemerintah, dan BUMN/BUMD.
"Zona merah work from home atau WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia dalam keputusannya yang dikutip Tempo hari ini, 17 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro. Anies meneken keputusan ini pada 14 Juni 2021.
Sementara itu, untuk perkantoran yang berada di zona kuning dan oranye harus membatasi jumlah orang maksimal hanya 50 persen, sesuai aturan selama ini. Dia mengingatkan agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Demikianlah kabar ihwal Anies Baswedan mendampingi 2 berita soal Rizieq Shihab teratas di Metro sejak kemarin sore hingga pagi ini.
Baca juga : Darurat Covid-19, Anies Baswedan Instruksikan Setop Uji Coba Sekolah Tatap Muka
YUSUF MANURUNG | LANI DIANA WIJAYA