Jakarta - Musikus Erdianto Aji Prihartanto alias Anji mengaku membeli ganja melalui toko e-commerce alias secara online. Ganja dibeli melalui laman megamarijuanastore.com yang tokonya berada di Amerika Serikat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya segera mengerahkan tim untuk menyelidikinya. "Kami masih koordinasikan dengan rekan-rekan di Cyber untuk menyelidiki hal ini," kata Ronaldo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Juni 2021.
Polisi masih memeriksa Anji. Pihak keluarga sudah mengajukan rehabilitasi. "Hasil penilaian BNNP DKI Jakarta (untuk rekomendasi rehabilitasi), masih kami tunggu tiga sampai tujuh hari ke depan," kata Ronaldo.
Anji ditangkap saat berada di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah menaikkan status Anji menjadi tersangka. Ronaldo mengatakan, Anji saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun.
Anji juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Untuk pasal ini ia terancam penjara hingga 12 tahun.
Baca: Pakai Ganja 9 Bulan, Alasan Anji Pakai Narkoba Supaya Tenang