Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WFH 75 Persen, Ini Aturan Lengkap Operasional Kantor di DKI Selama PPKM Mikro

Reporter

image-gnews
Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Raisan Al Farisi
Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali naik, hal yang juga terjadi di banyak daerah. Keterisian tempat tidur di banyak rumah sakit meningkat. Wisma Atlet sebagai tempat isolasi orang yang terpapar Covid-19 juga penuh.  Pemerintah pusat lalu memberlakukan penebalan PPKM Mikro

Dilansir dari Surat Edaran Kadisnakertransgi No. 1748 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, berikut poin penting pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran yang berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMD/BUMN:

  • Kapasitas maksimal 25% dalam waktu bersamaan
  • Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat

Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi:

  • Beroperasi 100%
  • Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat
  • Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang
  • Testing COVID-19 berkala. Seluruh pekerja tuntas divaksinasi

Bagi mereka yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021, yaitu:

  1. Sanksi administrative kepada pelaku usaha dengan tahapan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel
  4. Denda maksimal Rp. 50.000.000
  5. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di perkantoran meliputi:

  • Pakta integritas
  • Form self-assessment
  • Pendataan pengunjung yang didalamnya memuat waktu datang, waktu pulang, nama lengkap, bahkan 6 angka pertam NIK dan nomor telepon yang wajib langsung dipastikan keabsahannya oleh pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD. Data pengunjung ini juga wajib dijaga kerahasiannya dan hanya diserahkan apabila diperlukan contact tracing. Pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD juga harus menginformasikan data nama dan nomor telepon pengelola kepada pengunjung.

Meski pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran sudah diatur dan diberlakukan selama PPKM Mikro, namun kita tetap harus menerapkan protokol Kesehatan pada diri kita sendiri dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menjaga jarak demi keamanan diri beserta orang lain.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Pengaturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

17 jam lalu

Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

Pemprov DKI tidak mengenakan biaya sewa unit di Rusun Nagrak kepada warga eks Kampung Bayam. Mereka diimbau segera pindah agar tidak menggagalkan Piala Dunia U-17.


Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

Daerah Khusus Jakarta jadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa dampaknya?


Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

5 hari lalu

Seorang wanita berpose di depan patung tiga maskot Asian Games ke-19 Hangzhou 2022, dekat Desa Asian Games Hangzhou, di provinsi Zhejiang, Tiongkok 20 September 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

Antusiasme menyambut Asian Games 2023 masih kurang, banyak yang beranggapan stadion baru dan fasilitas mewah lain cermin prioritas yang salah.


DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

6 hari lalu

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

Wilayah Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu menjadi pokok bahasan dalam Pansus Jakarta Pasca IKN DPRD DKI.


Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

7 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman
Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

"Proyek-proyek nasional harus tetap berjalan di Jakarta meski pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, mulai tahun depan."


6 Cara Penanganan Sakit Pneumonia di Rumah

7 hari lalu

Ilustrasi pneumonia. shutterstock.com
6 Cara Penanganan Sakit Pneumonia di Rumah

Tidak bisa dianggap ringan, pneumonia menjadi infeksi paru-paru yang dapat mengalami komplikasi penyakit lainnya. Begini penanganannya di rumah.


Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

8 hari lalu

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

Saat ini terdapat 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi di DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

8 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.


WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

8 hari lalu

Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mendaftarkan informasi untuk seorang pasien di pintu masuk klinik demam Rumah Sakit Pusat Wuhan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok, 31 Desember 2022.  Surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, menerbitkan artikel mengutip beberapa pakar Cina yang mengatakan penyakit yang disebabkan oleh virus itu relatif ringan bagi kebanyakan orang pada hari Selasa. REUTERS/Tingshu Wang
WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

Cina diminta oleh WHO membuka akses seluas-luasnya untuk menyelidiki keberadaan virus Corona.


Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

10 hari lalu

Meriam yang dipajang di depan Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta, 30 Januari 2015. Kota Tua disebut juga Oud Batavia, pada abad ke 16, pelayar Eropa menjuluki Kota Tua 'Permata Asia'. Wilayah bersejarah dengan luas 1,3 hektar ini dibangun pada 1619 oleh VOC. ANTARA/Zabur Karuru
Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

Selasa lalu Wapres Ma'ruf Amin dan beberapa menteri menggelar rapat internal kabinet membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta.