TEMPO.CO, Jakarta - Anji Manji, musisi yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja itu permintaan rehabilitasi dikabulkan sambil menunggu proses hukumnya berjalan. Rehabilitasi di RSKO yang dijalankannya selama tiga bulan. Bagaimana sebenarnya proses rehabilitasi itu?
Tindakan rehabilitasi pecandu narkoba diyakini menjadi salah satu mekanisme yang membantu di tengah masifnya penyalahgunaan narkoba.
Supaya dapat mewujudkan tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Agung (MA) mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Pada pasal yang ditulis sebelumnya, menjelaskan kriteria penyalahgunaan narkoba yang seperti apa untuk bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi seperti pemaparan berikut
Saat tertangkap tangan oleh pihak BNN, pelaku ditemukan barang bukti dalam pemakaian satu hari dengan rincian Kelompok Metamphetamine (Shabu) sebanyak 1 g, Kelompok MDMA (Ekstasi) 2,4 g, Kelompok Heroin 1,8 g, Kelompok Kokain sebanyak 1,8 g, Kelompok Ganja 5 g, Daun Koka 5 g, Meskalin 5 g, Kelompok Psilosybin 3 g, Kelompok LSD 2 g, Kelompok PCP 1 g. Kelompok Fentanil 1 g, Kelompok Metadon 0,5 g, Kelompok Morfin 1,8 g, Kelompok Petidin 0,96 g, Kelompok Kodein 72 g, Kelompok Bufrenorfin 32 mg.
Kemudian memenuhi syarat uji laboratorium positif menggunakan narkotika permintaan penyidik, Surat keterangan jiwa dan psikiater pemeritah yang ditunjuk oleh hakim, terbukti tidak terlibat dalam kasus pengedaran gelap narkoba.
Selanjutnya keterangan waktu rehabilitasi yang harus dilewati pelaku disesuaikan dengan keputusan hakim dari pertimbangan taraf kecanduan terdakwa yang dirincikan seperti Program Detoksifikasi dan stabilitasi selama satu bulan, Program Primer lamanya 6 bulan, Program Re-entry lamanya 6 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Terkait Putusan Pengadilan dalam pasal 19 menjelaskan ada 3 tahapan yang dijelaskan ada tahap Program Rawat Inap, Program Lanjutan Awal, Program Pasca Rawat.
Dijelaskan saat mengikuti Program Rawat Inap awal yang diikuti selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Sedangkan untuk Program Lanjutan hanya dilakukan pecandu yang telah diutus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, atau berusia di bawah 18 tahun, di mana program ini dilaksanakan minimal dua kali seminggu disertai pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.
Terakhir ada Program pasca rawat yang dijelaskan oleh rehabilitasi.bnn.go.id bahwa ada 3 tahap tatacara pasca rehabilitasi yang dilakukan, pemaparan sebagai berikut:
- Pemantauan
Kegiatan ini dilakukan minimal 2 kali per minggu dengan durasi per kali telepon kurang lebih 15 menit dengan menggunakan instrumen roda kehidupan guna mengetahui kondisi perkembangan klien. Juga dengan pemantauan wadah atau komunitas klien melaporkan kondisi pemulihan klien.
- Pendampingan
Menjadi layanan lanjutan pascarehabilitasi lanjut setelah pelaksanaan pemantauan, yang terbagi menjadi beberapa bentuk yakni pelaksanaa pendampingan, konseling, home visit, pertemuan kelompok, tes urine, rujukan, dukungan keluarga.
TIKA AYU
Baca: BNN Rekomendasikan Rehabilitasi untuk Anji, Polisi: Kasus Tetap Jalan