Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anji Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Proses dan Syarat Bisa Rehabilitasi?

Reporter

image-gnews
Anji dikawal petugas kepolisian usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin atas penyalahgunaan narkoba di Klinik Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/Nurdiansah
Anji dikawal petugas kepolisian usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin atas penyalahgunaan narkoba di Klinik Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anji Manji, musisi yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja itu permintaan rehabilitasi dikabulkan sambil menunggu proses hukumnya berjalan. Rehabilitasi di RSKO yang dijalankannya selama tiga bulan. Bagaimana sebenarnya proses rehabilitasi itu?

Tindakan rehabilitasi pecandu narkoba diyakini menjadi salah satu mekanisme yang membantu di tengah masifnya penyalahgunaan narkoba.

Supaya dapat mewujudkan tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Agung (MA) mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010  jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Pada pasal yang ditulis sebelumnya, menjelaskan kriteria penyalahgunaan narkoba yang seperti apa untuk bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi seperti pemaparan berikut

Saat tertangkap tangan oleh pihak BNN, pelaku ditemukan barang bukti dalam pemakaian satu hari dengan rincian Kelompok Metamphetamine (Shabu) sebanyak 1 g, Kelompok MDMA (Ekstasi) 2,4 g, Kelompok Heroin 1,8 g, Kelompok Kokain sebanyak 1,8 g, Kelompok Ganja 5 g, Daun Koka 5 g, Meskalin 5 g, Kelompok Psilosybin 3 g, Kelompok LSD 2 g, Kelompok PCP 1 g. Kelompok Fentanil 1 g, Kelompok Metadon 0,5 g, Kelompok Morfin 1,8 g, Kelompok Petidin 0,96 g, Kelompok Kodein 72 g, Kelompok Bufrenorfin 32 mg.

Kemudian memenuhi syarat uji laboratorium positif menggunakan narkotika permintaan penyidik, Surat keterangan jiwa dan psikiater pemeritah yang ditunjuk oleh hakim, terbukti tidak terlibat dalam kasus pengedaran gelap narkoba.

Selanjutnya  keterangan waktu rehabilitasi yang harus dilewati pelaku disesuaikan dengan keputusan hakim dari pertimbangan taraf kecanduan terdakwa yang dirincikan seperti Program Detoksifikasi dan stabilitasi selama satu bulan, Program Primer  lamanya 6 bulan, Program Re-entry lamanya 6 bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011  tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Terkait Putusan Pengadilan dalam pasal 19 menjelaskan ada 3 tahapan yang dijelaskan ada tahap Program Rawat Inap, Program Lanjutan Awal, Program Pasca Rawat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dijelaskan saat mengikuti Program Rawat Inap awal yang diikuti selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Sedangkan untuk Program  Lanjutan hanya dilakukan pecandu yang telah diutus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, atau berusia di bawah 18 tahun, di mana program ini dilaksanakan minimal dua kali seminggu  disertai  pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.

Terakhir ada Program pasca rawat yang dijelaskan oleh rehabilitasi.bnn.go.id  bahwa ada 3 tahap tatacara pasca rehabilitasi yang dilakukan, pemaparan sebagai berikut:

  1. Pemantauan

Kegiatan ini dilakukan minimal 2 kali per minggu dengan durasi per kali telepon kurang lebih 15 menit dengan menggunakan instrumen roda kehidupan guna mengetahui kondisi perkembangan klien. Juga dengan pemantauan wadah atau komunitas klien melaporkan kondisi pemulihan klien.

  1. Pendampingan

Menjadi  layanan lanjutan pascarehabilitasi lanjut setelah pelaksanaan pemantauan, yang terbagi menjadi beberapa bentuk yakni pelaksanaa pendampingan, konseling, home visit, pertemuan kelompok, tes urine, rujukan, dukungan keluarga.

TIKA AYU

Baca: BNN Rekomendasikan Rehabilitasi untuk Anji, Polisi: Kasus Tetap Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

18 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

19 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

19 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

20 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

20 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.