Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ketentuan Operasional Pasar, Minimarket dan Mall Selama PPKM Mikro

Reporter

image-gnews
Suasana sepi di Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana sepi di Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemrov DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penerapan PPKM Mikro ini juga mengatur operasional Mall dan UMKM. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edran Kadis PPKUKM No. 334 Tahun 2021, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Pemrov DKI melalui akun resmi Instagramnya @dkijakarta yang diunggah pada 27 Juni 2021, menghimbau bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Adapun pelaksanaan wajib tersebut di antaranya, mengedukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mengedukasi Interaksi Fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja atau usaha dan jumlah pengunjung, memanfaatkan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19  dan mendata pengunjung untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi secara berkala dana tau apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid -19.

Adapun pembatasan kegiatan Operasional Mall dan UMKM meliputi,

Pertama, Pabrik atau Industri, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan melakukan pendataan pengunjung.

Kedua, Pasar Rakyat, dapat beroperasi 100 persen, dengan jam operasional maksimal pada pukul 20.00, serta menerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, Pusat Perbelanjaan atau Mall, jam operasionalnya dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Selain itu wajib menerapkan aturan protokol yang ketat.  Terkhusus Tenant Resto dan Bar, diwajibkan menerapkan jarak antar meja dan kursi. Selain itu peralatan makan-minum wajib disterilisasi dengan direndam air panas atau sinar UV dan pengunjung wajib mencuci tangan, serta pelayan diharuskan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, Pergudangan, dapat beroperasi 100 persen, dan wajib menerapan protokol kesehatan lebih ketat, serta melakukan pendataan pengunjung.

Kelima, toko swalayan, berjenis Minimarket, Supermarket Hypermarket, perkulakan dan toko khusus atau berdiri sendiri dan Toko atau Warung Kelontong, juga dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan 5M yakni  memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dengan lebih ketat.

Keenam, Pedagang Kaki Lima atau Lapak Jajanan di Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara, aturan jam operasionalnya selama PPKM Mikro maksimal pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung maks 25 persen, dapat melayani takeway atau delivery sesuai jam operasional, penerapan protokol kesehatan lebih ketak, dan penerapan protokol kesehatan 5 M dilakukan lebih ketat.

WILDA HASANAH

Baca juga: WFH 75 Persen, Ini Aturan Lengkap Operasional Kantor di DKI Selama PPKM Mikro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

1 menit lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

13 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

22 jam lalu

Penjual rempah-rempah menambah stok temulawak di lapaknya di Pasar Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 5 Maret 2020. Penjualan rempah-rempah seperti temulawak, jahe merah dan kapulaga yang bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh itu meningkat dari 50 kilogram per hari menjadi satu kuintal per hari sejak pengumuman pasien positif terjangkit virus corona COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

3 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

5 hari lalu

Seorang pembeli memilih buah Manggis yang dijajakan masyarakat di jalan nasional menuju Banda Aceh, di kawasan Meureudu, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Aceh. Selasa (10/7). ANTARA/Rahmad
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

6 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.