TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemrov DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penerapan PPKM Mikro ini juga mengatur operasional Mall dan UMKM. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edran Kadis PPKUKM No. 334 Tahun 2021, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pemrov DKI melalui akun resmi Instagramnya @dkijakarta yang diunggah pada 27 Juni 2021, menghimbau bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Adapun pelaksanaan wajib tersebut di antaranya, mengedukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mengedukasi Interaksi Fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja atau usaha dan jumlah pengunjung, memanfaatkan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19 dan mendata pengunjung untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi secara berkala dana tau apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid -19.
Adapun pembatasan kegiatan Operasional Mall dan UMKM meliputi,
Pertama, Pabrik atau Industri, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan melakukan pendataan pengunjung.
Kedua, Pasar Rakyat, dapat beroperasi 100 persen, dengan jam operasional maksimal pada pukul 20.00, serta menerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, Pusat Perbelanjaan atau Mall, jam operasionalnya dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Selain itu wajib menerapkan aturan protokol yang ketat. Terkhusus Tenant Resto dan Bar, diwajibkan menerapkan jarak antar meja dan kursi. Selain itu peralatan makan-minum wajib disterilisasi dengan direndam air panas atau sinar UV dan pengunjung wajib mencuci tangan, serta pelayan diharuskan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Keempat, Pergudangan, dapat beroperasi 100 persen, dan wajib menerapan protokol kesehatan lebih ketat, serta melakukan pendataan pengunjung.
Kelima, toko swalayan, berjenis Minimarket, Supermarket Hypermarket, perkulakan dan toko khusus atau berdiri sendiri dan Toko atau Warung Kelontong, juga dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dengan lebih ketat.
Keenam, Pedagang Kaki Lima atau Lapak Jajanan di Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara, aturan jam operasionalnya selama PPKM Mikro maksimal pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung maks 25 persen, dapat melayani takeway atau delivery sesuai jam operasional, penerapan protokol kesehatan lebih ketak, dan penerapan protokol kesehatan 5 M dilakukan lebih ketat.
WILDA HASANAH
Baca juga: WFH 75 Persen, Ini Aturan Lengkap Operasional Kantor di DKI Selama PPKM Mikro