TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan pihaknya akan mulai memberlakukan PPKM Darurat pada Sabtu besok. Dengan adanya pemberlakuan itu, mulai pukul 00.00 nanti seluruh pintu masuk ke Jakarta akan ditutup.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kami tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021.
Fadil mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengizinkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan setelah kebijakan itu diberlakukan. Masyarakat boleh berada di luar rumah hanya untuk melakukan aktivitas yang bersifat penting atau esensial.
Untuk melancarkan penerapan itu, Fadil Imran mengatakan pihaknya juga akan menyebar anggotanya di beberapa titik.
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Fadil.
Hari ini Polda Metro Jaya menggelar apel "Aman Nusa II Penanganan Covid-19". Apel ini digelar sebagai persiapan PPKM Darurat yang akan berlangsung besok. Pemberlakuan ini menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya;
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang diteken pada 2 Juli 2021.
Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta
M JULNIS FIRMANSYAH