TEMPO.CO, Bogor - Penerapan ganjil genap yang biasa dilakukan saat akhir pekan di Kota Bogor mulai besok ditiadakan seiring diberlakukannya PPKM darurat.
"Untuk saat ini kebijakan ganjil genap pada akhir pekan ditiadakan dan diganti dengan penutupan sejumlah jalur ke pusat kota dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, tiap malamnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 2 Juli 2021.
Susatyo mengatakan, dengan berlakunya PPKM darurat, penutupan ruas jalan ini akan diberlakukan tiap malam di 10 ruas jalan menuju pusat Kota Bogor.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pada tiga malam operasi penutupan di jalan seputar Kota Bogor kami lihat sangat efektif, " kata dia.
Susatyo mengatakan penutupan jalan ini dilakukan di dua jalur. Yakni, di jalur Sistem Satu Arah atau SSA tepatnya di depan SMAN 1 Kota Bogor dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya bundaran Air Mancur.
"Jadi dengan melonjaknya angka Covid-19 di Kota Bogor, maka jajaran Satgas Covid-19 Kota Bogor mulai memberlakukan penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini," ucap dia.
Penutupan sudah dilakukan sejak dari arah Jalan Muslihat, termasuk juga Jalan Sudirman. Tak hanya di dua lokasi itu, Susatyo mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan memberlakukan pembatasan mobilitas di tempat lain, dengan jumlah keseluruhan mencapai 10 titik.
"Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency, istirahat di rumah untuk menambah imunitas," imbuh dia.
Kapolresta Bogor Kota mengatakan akan dilakukan variasi-variasi untuk melakukan patroli PPKM darurat dengan mendatangi pusat-pusat keramaian dan kerumunan di Kota Bogor.
"Bukan hanya penutupan 10 titik ruas jalan di Kota Bogor, namun petugas kami pun akan melakukan patroli ke pusat kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan" kata dia.
Menurut dia, pada masa PPKM darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, polisi pun akan melakukan penutupan pusat kuliner yang melanggar ketentuan.
"Semua kafe, restoran dan rumah makan dilarang melayani makan di tempat tapi harus dibawa pulang atau online, " kata dia.
Susatyo mengancam, jika resto nekat melayani makan di tempat selama PPKM darurat, maka polisi akan menyita kursi dan meja makan mereka. "Akan kami bawa untuk disita," ujar dia.
Baca juga: Ingat, 10 Ruas Jalan di Kota Bogor Ini Ditutup Mulai Pukul 21.00-24.00 WIB