TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pedagang asongan atau kaki lima tetap berjualan saat PPKM Darurat diberlakukan di Jakarta. Namun, Tubagus mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi.
"Terhadap pedagang asongan bagaimana? Di situ apakah masuk kritikal? Boleh enggak warung buka? Boleh. Kafe boleh buka? Boleh. Yang enggak boleh, makan di tempat," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Sementara untuk tempat hiburan seperti pijat refleksi atau spa dan sejenisnya, Tubagus mengatakan polisi melarangnya. Sebab di tempat-tempat tersebut kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Karaoke juga enggak boleh (buka), apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," ujar Tubagus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menggerebek lima lokasi karaoke, spa, bar, dan restoran di sejumlah wilayah di Jakarta. Penggerebekan dilakukan karena pengelola melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Dari hasil penggerebekan di lima tempat itu, polisi menangkap ratusan orang yang terdiri dari pengunjung hingga pengelola. Polisi pun juga menetapkan beberapa tersangka yang menjadi penanggung jawab tempat itu.
Tempat yang digerebek oleh polisi itu adalah Kafe Autentik Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di lokasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para pelanggar protokol kesehatan berjumlah 81 orang didominasi oleh warga negara asing, khususnya Nigeria.
"Dari 81 orang, 60 warga negera asing. Kami swab test semuanya, tiga WNA ini positif. Satu kasir kami tes juga positif. Jadi total ada empat orang yang positif," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, keempat orang tersebut kemudian dilakukan isolasi paksa di Cilincing, Jakarta Utara. Pihak kepolisan juga telah menetapkan beberapa pemilik sebagai tersangka UU Kekarantinaan. Mereka terbukti mengundang masyarakat untuk datang ke tempat tersebut, padahal kondisi Jakarta tengah memberlakukan PPKM Darurat.
M JULNIS FIRMANSYAH