TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menambah lokasi pengendalian dan pembatasan mobilitas PPKM Darurat menjadi 75 titik. Sebelumnya jumlah lokasi penyekatan hanya 63 titik.
"Jadi sekarang di gerbang tol ada 5 titik, di exit tol ada 9 titik, batas kota antara jalur kota dan kabupaten itu ada 19 titik, dan jalur utama 39 titik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 6 Juli 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas di 63 titik sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Adapun 63 titik yang akan itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan.
Yusri mengatakan selama pemberlakuan pengendalian dan pembatasan mobilitas PPKM Darurat itu masih banyak masyarakat yang memaksakan diri masuk ke Jakarta.
Kendaraan taktis jenis Panser dan Barracuda milik TNI dan Polri disiagakan dalam penyekatan dan pembatasan mobilitas warga Jakarta di titik pos penyekatan di depan PT. Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Senin 5 Juli 2021. Terjadi penumpukan penumpukan kendaraan dari kedua arahnya, para pengendara sepeda motor, mobil pribadi hingga angkutan umum dipaksa putra balik di depan pos penyekatan. TEMPO/Subekti
Padahal, kata Yusri, umumnya orang yang memaksakan diri masuk ke Jakarta pada masa PPKM Darurat itu tidak punya kepentingan esensial maupun kritikal. Mereka memaksa melintasi penyekatan karena takut dipecat jika tidak masuk ke kantor.
"Akan dipecatlah kalau tidak masuk kerja padahal yang non esensial tidak boleh," kata Yusri.
Pada masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Polda Metro Jaya akan melakukan sidak ke perkantoran yang bukan masuk dalam sektor kritikal atau esensial. Sidak dilakukan untuk menjaring kantor nakal yang tetap memberlakukan work from office, sementara PPKM Darurat mengharuskan WFH 100 persen di luar kedua sektor tersebut.
Baca juga: Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi: Direktur Tanggung Jawab