Ia juga menyayangkan ada seorang ibu hamil di salah satu kantor yang tetap hadir secara fisik. Menurut dia, ibu hamil merupakan kelompok rentan yang sangat bahaya jika terpapar Covid-19.
Anies mengatakan Pemprov DKI bersama kepolisian telah menutup kantor yang dimaksud. Adapun polisi, lanjut dia, akan memproses pelanggaran itu secara pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kantor non esensial dan kritikal yang nekat work from office (WFO) akan dikenai pidana.
Perkantoran yang ngeyel dapat dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular. Jika terbukti melawan petugas, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 212 dan 216 KUHP. "Manajernya, direkturnya, akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Sambodo.
Ada dua kantor yang ditemukan Anies Baswedan melanggar PPKM Darurat, yaitu kantor Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagramnya, Anies nampak memarahi salah seorang pegawai Ray White Indonesia. "Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang. Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ucap Anies dengan nada tegas.
Anies Baswedan menginstruksikan petugas Satpol PP serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menutup kantor Ray White Indonesia. Dalam video selanjutnya, terlihat Anies menempelkan stiker bertuliskan Penghentian Sementara Kegiatan di pintu kantor itu.
Baca juga: Anies Baswedan Jelaskan Alasan Sistem STRP Eror Sejak Pagi Tadi