TEMPO.CO, Jakarta - Anggota fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana meminta Gubernur Anies Baswedan tidak berhenti pada tataran teatrikal saat menyegel dua perusahaan langgar PPKM Darurat.
“Jangan sampai kemarahan pak Anies berhenti sampai aksi teatrikal semata namun harus dilanjutkan oleh tindakan penegakan protokol PPKM Darurat yang nyata kepada pelanggar prokes,” ujar William dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 7 Juli 2021.
Kemarahan Anies Baswedan itu diunggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan. Dalam video itu terlihat Gubernur Jakarta sedang memarahi karyawan HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana karena perusahaan tetap meminta karyawan untuk tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Menurut William PSI, kemarahan Gubernur Anies Baswedan adalah gestur politik yang tepat namun sayangnya masih banyak pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.
“Respons marah pak Anies adalah gestur politik yang pas untuk memberikan sinyal ketegasan terhadap pelanggaran protokol namun ironisnya pelanggaran protokol kesehatan masih ramai kita lihat. Ini sayang sekali.”
Selanjutnya, William menyarankan agar Gubernur Anies Baswedan melakukan koordinasi yang lebih baik kepada organisasi kewilayahan untuk menegakkan protokol kesehatan.
“Organisasi kewilayahan harus terus dikoordinasi oleh Pak Anies seperti Satpol PP, Walikota sampai Lurah untuk terus melakukan penegakan protokol kesehatan karena Jakarta sekarang di titik nadir kesehatan, ketegasan diperlukan dalam waktu seperti ini.”
Kemarin, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke perkantoran di Jalan Sudirman. Anies geram karena ada sebuah kantor yang melanggar PPKM Darurat, padahal bukan termasuk sektor esensial atau kritikal.
Perkantoran yang melanggar PPKM Darurat, yaitu kantor Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia. Dua perusahaan ini berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre. Anies lantas menyegel kantor Ray White yang satu lantai dengan PT Equity.
Sidak itu dilakukan Anies bersama kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Satpol PP.
Dengan demikian, selama Pemberlakuan PPKM Darurat Pemerintah hanya mengizinkan usaha di sektor esensial dan kritikal yang memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal harus bekerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen.
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Polisi Tetapkan COO Ray White Indonesia Tersangka Pelanggar PPKM Darurat