Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah menyita 36 bus antarprovinsi yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Dari hasil penyelidikan, 36 bus itu tidak mengecek kartu vaksin serta surat hasil tes PCR.
Para pengemudi bus nakal itu juga tidak mengambil penumpang dari tiga terminal utama yang ditetapkan pemerintah, yakni Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gebang, dan Kalideres. Padahal menurut aturan PPKM Darurat, mereka wajib mengambil penumpang dari sana.
"Oknum ini menghindari tiga terminal itu. Mereka ambil penumpang di terminal bayangan, di poolnya, itu pelanggaran trayek," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 36 bus ini ditangkap dalam waktu tiga hari ke belakang. Atas perbuatannya, Sambodo mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi tilang kepada para pengemudi bus itu.
"Untuk sanksi terhadap perusahaan busnya, itu nanti dari Dinas Perhubungan," kata Sambodo.
Selain menangkap 36 sopir bus nakal, Sambodo mengatakan pihaknya juga turut menangkap 900 lebih penumpang bus. Mereka diarahkan untuk menaiki bus dari tiga terminal resmi yang sudah ditentukan.
Sambodo mengatakan pihaknya juga turut melakukan vaksinasi gratis terhadap penumpang bus yang belum melakukannya dan ingin melakukan perjalanan luar kota.
Baca: BPTJ Siapkan Bus untuk Tampung Penumpang KRL Jabodetabek