Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tahan 36 Bus yang Langgar Ketentuan PPKM Darurat

Sejumlah supir transportasi publik menunggu disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Vaksinasi massal itu digelar karena pelaku transportasi publik melakukan mobilitas dan interaksi dengan masyarakat yang tinggi sehingga berisiko terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sejumlah supir transportasi publik menunggu disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Vaksinasi massal itu digelar karena pelaku transportasi publik melakukan mobilitas dan interaksi dengan masyarakat yang tinggi sehingga berisiko terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah menyita 36 bus antarprovinsi yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Dari hasil penyelidikan, 36 bus itu tidak mengecek kartu vaksin serta surat hasil tes PCR. 

Para pengemudi bus nakal itu juga tidak mengambil penumpang dari tiga terminal utama yang ditetapkan pemerintah, yakni Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gebang, dan Kalideres. Padahal menurut aturan PPKM Darurat, mereka wajib mengambil penumpang dari sana. 

"Oknum ini menghindari tiga terminal itu. Mereka ambil penumpang di terminal bayangan, di poolnya, itu pelanggaran trayek," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 36 bus ini ditangkap dalam waktu tiga hari ke belakang. Atas perbuatannya, Sambodo mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi tilang kepada para pengemudi bus itu. 

"Untuk sanksi terhadap perusahaan busnya, itu nanti dari Dinas Perhubungan," kata Sambodo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menangkap 36 sopir bus nakal, Sambodo mengatakan pihaknya juga turut menangkap 900 lebih penumpang bus. Mereka diarahkan untuk menaiki bus dari tiga terminal resmi yang sudah ditentukan. 

Sambodo mengatakan pihaknya juga turut melakukan vaksinasi gratis terhadap penumpang bus yang belum melakukannya dan ingin melakukan perjalanan luar kota. 

Baca: BPTJ Siapkan Bus untuk Tampung Penumpang KRL Jabodetabek

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

4 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.


Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

4 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Tilang manual akan menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm.


Anies Baswedan Barter Lahan di Menteng dengan PT Nusantara Pasifik Investama, Prasetyo Edi Minta DPRD Uji Kelayakan

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anies Baswedan Barter Lahan di Menteng dengan PT Nusantara Pasifik Investama, Prasetyo Edi Minta DPRD Uji Kelayakan

Kepgub barter lahan yang diteken Anies Baswedan dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

8 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

9 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.


Revitalisasi Terminal Purworejo Dimulai Hari Ini, Anggaran Rp 35 Miliar

10 hari lalu

Terminal Purworejo. Wikipedia
Revitalisasi Terminal Purworejo Dimulai Hari Ini, Anggaran Rp 35 Miliar

Kementerian Perhubungan secara resmi memulai pembangunan Terminal Penumpang Tipe A Purworejo Baru.


Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

11 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini bukan dikarenakan tilang elektronik yang tidak maksimal dalam penindakan.


Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

14 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

Penindakan tilang manual ini akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.


Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

14 hari lalu

Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang, Selasa 23 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai mengoperasikan jaringan CCTV Pengawas Lalu Lintas Tahap I di sejumlah titik keramaian di beberapa kota dalam wilayah hukum Polda setempat dalam rangka persiapan penerapan tilang elektronik mulai 1 April 2021. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya membantah bila ETLE tidak efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Masih perlu tilang manual.


Banyak Kendaraan Masuk Jalur Busway di Dekat Polda Metro Tak Ditilang, Dirlantas Buka Suara

14 hari lalu

Sejumlah kendaraan masuk jalur bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tidak ada tilang manual. Desty Luthfiani/TEMPO
Banyak Kendaraan Masuk Jalur Busway di Dekat Polda Metro Tak Ditilang, Dirlantas Buka Suara

Banyak pengendara sepeda motor dan mobil masuk jalur bus Transjakarta di dekat Polda Metro Jaya malam tadi, tapi tak ditilang polisi