TEMPO.CO, Jakarta - Pendapatan PT MRT Jakarta di luar penjualan tiket penumpang atau non-farebox tercatat naik selama pandemi Covid-19. Pada 2020, PT MRT Jakarta justru mampu meraup pendapatan non-farebox Rp 382,67 miliar. Angka ini naik dari 2019, yakni Rp 207,6 miliar.
"Pada 2020 dalam kondisi pandemi pun pendapatan non-farebox kami naik bisa mendapat Rp 382,67 miliar," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar dalam paparannya secara daring, Jumat, 30 Juli 2021.
PT MRT Jakarta mengandalkan pendapatan non-farebox untuk menggenjot keuangan perusahaan. William menuturkan, pandemi Covid-19 telah memangkas pendapatan dari penjualan tiket atau farebox seiring dengan merosotnya jumlah penumpang alias ridership sejak Januari hingga saat ini.
PT MRT Jakarta menargetkan pendapatan non-farebox di tahun ini mencapai Rp 450 miliar. Menurut dia, realisasi pendapatan non-tiket hingga Juli 2021 sebesar Rp 258 miliar.
"Sebagai akibat dari PPKM berlanjut, kami perlu strategi baru untuk memperkuat struktur pendapatan di luar farebox," ucap dia.
Pendapatan non-farebox itu terdiri dari kerja sama iklan di dalam dan luar stasiun, penamaan stasiun atau naming rights, ritel, kerja sama layanan telekomunikasi, dan tiket digital.
Kerja sama iklan dan naming rights paling banyak mendulang untung bagi PT MRT Jakarta, yaitu 80 persen. Sementara sisanya 20 persen berasal dari kerja sama telekomunikasi, ritel, dan digital revenue.
William menambahkan pendapatan PT MRT Jakarta berasal dari tiga sumber, yakni farebox, non-farebox, dan subsidi pemerintah DKI. Untuk penghitungan sementara, William memperkirakan pendapatan farebox tahun ini hanya Rp 40-50 miliar mengingat tren penurunan penumpang MRT masih terjadi.
Lalu dana subsidi dari DKI diharapkan mencapai Rp 800-900 miliar. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2021, pemerintah daerah mengalokasikan subsidi Rp 459,9 miliar.
PT MRT Jakarta juga melakukan efisiensi belanja anggaran. Di sisi lain, kompensasi menurunnya pendapatan farebox diupayakan dengan menambah pendapatan non-farebox. "Plus memastikan pendapatan subsidi dari APBD tetap berjalan sesuai ketentuan dalam naskah perjanjian antara MRT dan DKI."
Baca juga: Penumpang MRT Jakarta Anjlok 80 Persen Selama PPKM, Efek STRP