Jakarta - Polisi menangkap empat tersangka tawuran antara geng motor yang mengakibatkan korban jiwa. Tawuran berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin dini hari, 19 Juli 2021.
"Salah satu tersangkanya adalah anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Agustus 2021.
Tiga tersangka lain yang sudah cukup umur adalah HP, TM dan STC. Mereka dinilai bertanggung jawab atas tewasnya seorang anak di bawah umur dalam tawuran itu.
Ketiga tersangka ditampilkan dalam konferensi pers berikut barang bukti alat tawuran. Polisi menunjukkan bahwa tawuran ini menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya adalah celurit ukuran besar, busur panah, petasan, hingga gergaji sisir.
"Modusnya saling ejek di media sosial," kata Yusri.
Setelah saling ejek dan menantang di media sosial, kedua pihak geng motor janjian bertemu di Duren Sawit. Tawuran pecah. Mereka saling serang dengan senjata itu.
Menurut Yusri, penyidik masih mengejar beberapa orang lain yang diduga terlibat tawuran berdarah ini. Terhadap para tersangka yang telah diringkus, polisi menggunakan jerat Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Tawuran Geng Motor Enjoy Mabes vs Troublemaker di Jatiasih, Ada Pelakunya Bocah