Dari hasil penyelidikan, pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajur pengendara Honda Beat kemudian pengendara moge lalai tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur.
Polres Tangsel akan mengedepankan mediasi dalam kecelakaan maut ini karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur. "Sesuai sistem peradilan anak, kami pertimbangkan lagi mediasi sehingga kita tidak serta merta mempidanakan si pengendara moge," ujarnya.
Untuk pengendara motor Honda BeAT, H (50) dipastikan tidak melanggar rambu maupun marka jalan.
"Karena rambu dilarang belok kiri yang ada di ujung flyover ini berlaku untuk berbelok ke kiri sebelum hotel Santika, sedangkan Honda BeAT ini tujuannya belok ke kiri setelah hotel Santika menuju Giant dimana berbelok ke kiri tersebut tidak ada larangan," kata Nanda.
Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara motor di jalan raya Bintaro Boulevard sektor 7 Ahad pagi itu menyebabkan perempuan pengendara motor Honda Beat H (50) tewas di tempat. Tabrakan itu terjadi saat pengendara moge sedang konvoi melakukan sunmori (sunday morning ride).
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintaro, Polisi Periksa Pengendara Moge yang Sedang Sunmori