TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menetapkan pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6N sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bintaro. Pengendara moge itu menabrak pengendara motor Honda BeAT di jalan raya Bintaro Boulevard sektor 7 pada Ahad 1 Agustus 2021.
Kanit Lakalantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Nanda Setya Pratama Baso mengatakan kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang perempuan 50 tahun tewas itu telah naik ke proses penyidikan pada hari ini.
"Tersangka pada kecelakaan ini adalah AS (17) pengendara sepeda motor moge," kata Nanda di kantornya, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurut Nanda, kepolisian menerapkan pasal 310 ayat 4 undang- undang lalulintas tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain.
"Kita kumpulkan bukti lengkap dua CCTV dari hotel Santika dan CCTV pengelola di sekitar TKP yaitu di atas flyover Permata kemudian hasil visum juga sudah keluar dari korban," ujarnya.
Selanjutnya pengendara moge lalai tidak memperhatikan sekeliling ketika pindah lajur