TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil ulang pihak pelapor putri pengusaha asal Aceh almarhum Akidi Tio, Heryanty Tio, untuk dimintai keterangan mengenai alasan pencabutan laporannya.
"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Heryanty Tio dilaporkan oleh seseorang yang berinisial JBK pada Februari 2020. Pelaporan tersebut berawal pada Desember 2018 ketika Heryanti mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp 7,9 miliar.
Seiring berjalannya waktu JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan tersebut, namun sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan pada awal berjalannya kasus polisi sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap Heryanti Tio, namun yang bersangkutan mangkir dari dua panggilan tersebut.
Saat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap Heryanty, JBK mencabut laporan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian mau dijemput pada 28 Juli 2021, lalu pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri terkait kasus dugaan penipuan yang membelit anak Akidi Tio.
Baca juga : Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp 7,9 Miliar di Polda Metro Jaya
ANTARA