Dalam persidangan tersebut, Rizieq bertanya kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bogor Sihabuddin yang menyebut Ponpesnya tidak berizin.
Dalam persidangan tersebut, Rizieq menyebut Markaz Syariah bukan tidak sama sekali memproses perihal ijin mendirikan pesantren Agrokultural di Megamendung.
Namun, Rizieq menuding bahwa Kemenag Kabupaten Bogor justru tidak pernah melakukan penyuluhan soal pendaftaran pesantren ke yayasan Markaz Syariah.
“Memang penyuluhan pendaftaran pesantren belum ada dilakukan oleh Kemenag, jadi bukan Markaz Syariah yang menolak untuk melakukan pendaftaran,” kata Rizieq, Senin 26 April 2021.
Sihabuddin pun mengakui bahwa pihaknya memang belum pernah berkunjung dan melakukan penyuluhan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah, termasuk mengirim petugas Kemenag lainnya melakukan penyuluhan ke Ponpes yang terletak di Desa Kuta, Megamendung itu.
“Belum (melakukan penyuluhan ke Pesantren Rizieq),” jawab Sihabudin terhadap pertanyaan Rizieq Shihab.
Baca juga : Kasus Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Eks Petinggi PTPN Diperiksa
M.A MURTADHO