TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi terhadap relawan penyuntik vaksin hampa berada di tangan Kementerian Kesehatan.
"Nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas," kata Wagub DKI Riza Patria di Mal Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan bahwa vaksinator itu berinisial EO. Perawat yang memberikan vaksin Covid-19 hampa kepada siswa di Sekolah IPK Pluit Timur itu memiliki sertifikasi di bidangnya.
EO menjadi vaksinator di sekolah itu setelah mengajukan diri sebagai relawan. "Ibu EO ini punya klasifikasi untuk lakukan penyuntikan atau vaksinator," ujar Yusri di Polres Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sehari-hari, kata Yusri, EO bekerja di klinik kesehatan. Dia bergabung sebagai relawan vaksinasi bukan kali ini saja.
Akan tetapi EO terekam memberikan vaksin hampa kepada seorang siswa berinisial BLP di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat lalu. "Memang diakui, suntikan itu tidak ada isinya. Sehingga dilakukan vaksin kembali ke BLP," kata Yusri.
Video pemberian vaksin hampa itu viral setelah akun Twitter @Irwan2yah membagikannya. Dalam video, EO tampak menyuntikkan alat suntik atau spuit kosong ke lengkan siswa itu. Setelah menusuk lengan sang anak, vaksinator kemudian mencabutnya kembali dan menutupnya dengan kapas.
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur tanggal 6 Agustus 2021, jam 12.30. Suntikan vaksinasi ternyata suntik kosong," tulis akun @Irwan2yah itu.
Polisi menyita dua suntikan dan vial vaksin Covid-19 sebagai barang bukti. EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin hampa karena dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular. Ia terancam hukuman penjara hingga satu tahun.
Baca juga: Motif Perawat Beri Vaksin Hampa ke Siswa Sekolah, Polisi: Lalai