TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang terapis yang dikubur setengah badan di kolong tol Jatikarya, Bekasi.
Dari rekonstruksi itu polisi menemukan fakta baru. Salah satunya adalah, sebelum dibunuh, korban sempat diajak pelaku bernama Muhammad Al Rasyid alias MA untuk melakukan terapi bekam kepada seseorang di Hambalang, Sentul, Bogor pada 6 Agustus 2021.
Korban yang berinisial RSJ dan Rasyid kemudian bertemu di Stasiun Cakung untuk berangkat ke Hambalang.
"Sekitar pukul 14.50 tersangka dan korban sampai di Hambalang, Bogor. Di sini enggak jadi bekam karena pasiennya keluar ke Cikeas," ujar Panit Resmob Ajun Komisaris Reza yang memimpin jalannya rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Gagal melakukan terapi ke pasien, keduanya kemudian memutuskan untuk jalan-jalan di sekitar Bogor dan menginap di vila. Di sana mereka sempat makan bakso bareng dan tersangka Rasyid meminta dibekam oleh korban.
"Tersangka minta kepada korban, minta dibekam karena tersangka merasa badannya kurang enak," kata Reza.
Saat menginap bersama, tersangka Rasyid meminta kepada RSJ untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak. Alasannya, Rasyid saat itu sudah beristri. Rupanya, tersangka juga pernah mengajak RSJ menikah tapi ditolak.
Dalam perjalanan pulang ke Bekasi, tersangka menganiaya RSJ di bawah kolong tol Jatikarya, Bekasi. Tersangka memukul korban hingga tersungkur dan membekap wajahnya hingga ia mati lemas.
Setelah korban tewas, Rasyid menyeret tubuh RSJ ke bawah jembatan dan menguburkannya di sana. Mayat korban akhirnya ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. Rasyid kemudian diringkus polisi di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 10 Agustus 2021. Atas perbuatannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
M JULNIS FIRMANSYAH