TEMPO.CO, Bekasi - Polres Bekasi menangkap tiga polisi gadungan dengan modus menjadi anggota Reserse Narkoba untuk melakukan perampokan. Dengan modus itu, para tersangka KM, JM dan JD mengasak harta benda para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Komisaris Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus polisi gadungan itu terungkap setelah polisi menerima laporan tiga pemuda ditemukan di TPU Mangunjaya dalam kondisi kaki dan tangannya diikat, serta matanya dilakban pada Minggu pagi.
"Korban mengaku diikat oleh orang mengaku sebagai anggota polisi," kata Rahmad, Sabtu, 14 Juli 2021.
Berdasarkan keterangan korban polisi gadungan itu, korban sedang berada di pinggir jalan raya pintu utama Komplek Bumi Anggrek, Tambun Utara pada Sabtu malam pekan lalu. Tiba-tiba sebuah mobil minibus berhenti, dua orang turun dari mobil sambil menenteng benda mirip pistol. Dua pria tak dikenal itu menggeledah korban.
Pria mengaku polisi itu lantas meminta ketiga korban masuk ke dalam mobil. Dia mengikat kaki dan tangan tiga pemuda itu. Mata korban juga dilakban.
Ketiga korban lantas dibuang ke TPU Mangunjaya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Enam orang pelaku di dalam mobil menuduh korban membawa obat-obat terlarang.
"Dua sepeda motor, ponsel hingga uang diambil pelaku," kata Rahmad.
Polisi yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus itu. Hasilnya, pada Kamis kemarin tiga tersangka berhasil ditangkap, sedangkan tiga lagi masih diburu. Ketiga tersangka polisi gadungan itu dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti disita dari komplotan polisi gadungan itu berupa satu korek api berbentuk pistol, dua unit telepon selular, satu dokumen kendaraan, dua unit sepeda motor berikut kuncinya.
ADI WARSONO
Baca juga: Polda Metro Jaya Cokok 3 Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Sopir Angkot