Dia menyebut semua pelonggaran itu telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan pada 10 Agustus 2021.
Kepgub ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski demikian, dengan dilakukannya pelonggaran dan operasi beberapa sektor, Riza tetap meminta agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan, serta meminta masyarakat tetap berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak.
"Sekalipun ada pelonggaran, tetapi kami minta tetap tempat terbaik adalah di rumah dan tetap melaksanakan prokes secara baik. Laksanakan PPKM Level 4 secara disiplin dan bertanggungjawab," tuturnya.
ANTARA
Baca juga : Begini Wagub DKI Minta Maaf Sosialisasi Ganjil Genap Kurang