TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah tatap muka di Jakarta akan dimulai pada Senin, 30 Agustus 2021 besok.
Pembukaan sekolah merupakan salah satu kelonggaran aktivitas mengingat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota turun dari level 4 menjadi PPKM level 3.
Aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan Jakarta menggelar sekolah tatap muka terbatas selama masa PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Simak fakta-fakta sekolah tatap muka yang akan diberlakukan di Jakarta:
1. Anies izinkan sekolah tatap muka
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan sekolah tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu.
2. Kapasitas murid berbeda di setiap jenjang
Jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Namun, untuk jenjang SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, kapasitas maksimalnya 62-100 persen. Untuk tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas.
Maksimal peserta didik lima orang per kelas dan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter. Anies Baswedan mengingatkan sekolah yang diizinkan menguji coba PTM terbatas harus hati-hati.
Selanjutnya: Keselamatan adalah yang utama...