TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan lagi memutar balik pelanggar kebijakan ganjil genap, melainkan akan mengenakan tilang mulai besok, Rabu, 1 September 2021. Sistem ganjil genap itu masih diterapkan sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Ganjil genap dimulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Kebijakan ini dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, roda dua. "Juga ambulans dan mobil pemadam kebakaran," kata Sambodo.
Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika status DKI berubah dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap belum dikenai tilang, hanya diminta putar balik.
Baca: Razia, Puspom Temukan Warga Sipil di Kelapa Gading Pakai Pelat Dinas TNI