Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group, induk perusahaan pengembang reklamasi pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Ada pula bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, dan tangan kanan Aguan, Ali Hanafi.
Ali beberapa kali membujuk Anies agar bersedia datang ke kantor Aguan di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk. Tapi Anies selalu menolak.
4. Presiden terbitkan aturan yang muluskan reklamasi
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan Perpres itu justru melegalkan proyek reklamasi di pulau C, D, G, dan N.
"Melalui perpres ini Jokowi menunjukkan keberpihakan kepada pengembang reklamasi yang akan menghancurkan masa depan Teluk Jakarta,” kata Susan.
Dalam Perpres berisi 141 pasal tersebut, Jokowi memasukkan empat pulau reklamasi, yaitu pulau C, D, G, dan N ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara daratan Jakarta.
Disebutkan bahwa pembangunan pulau reklamasi diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pergudangan, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat membantah kalau peraturan itu disusun sebagai pelumas pembangunan pulau reklamasi. Susan menilai Perpres 60/2020 harus dibatalkan, karena diduga melanggar hukum, merusak lingkungan, dan tak berpihak pada nelayan.
LANI DIANA | IMAM HAMDI | ZEFANYA APRILIA | KORAN TEMPO
Baca juga: Mahkamah Agung Punya Anggaran Mewah untuk Ruang Kerja Sampai Karpet