TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menengarai banyak sekali pelanggaran terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta yang berakhir hari ini.
"Ditengarai selama PPKM Level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Mengantisipasi hal tersebut, Sambodo mengatakan polisi akan menggelar kebijakan Crowd Free Night pada empat kawasan di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan mulai pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Kebijakan ini akan diterapkan pada akhir pekan. Empat kawasan itu adalah, Kemang, Sudirman, Thamrin dan Kawasan SCBD. Namun Sambodo belum mengungkapkan kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan.
"Kami akan terapkan tiap malam weekend, malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Minggu," ujar Sambodo.
Pelaksanaan Crowd Free Night ini adalah dengan menggelar patroli yang menyasar kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.
"Setelah jam 12.00 malam kami akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan polisi akan menindak kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan Satpol PP DKI Jakarta.
Sambodo tak menyebut apakah kebijakan ini merupakan buntut dari razia yang dilakukan terhadap restoran dan bar Holywings Kemang pada Sabtu, 4 September 2021.
Holywings Kemang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta. Polda Metro Jaya akan memanggil manajemen Holywings untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Satpol PP DKI: Ada Miras di Holywings Kemang