TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tak akan ragu menindak para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota.
"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam, 6 September 2021.
Pernyataan Wagub DKI itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Ia meminta tempat usaha sejenis agar tetap disiplin mematuhi aturan PPKM. Walau di masa PPKM Level 3 ini ada pelonggaran, namun tetap ada aturan soal jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Pemerintah Provinsi DKI malam ini akan melakukan penyegelan dan menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Holywings Kemang. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pembekuan izin usaha restoran yang telah melanggar tiga kali selama masa pembatasan di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pembekuan izin terhadap restoran Holywings Kemang ini berlaku selama masa PPKM meski nanti levelnya akan turun.
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen Holywings atas pelanggaran yang mereka lakukan. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, semua akan diperiksa.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Yusri mengatakan pihaknya tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM.
"Kami tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM Level 3 akan diproses semua," katanya.
Seperti diketahui, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Dalam video yang viral, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak.
Baca juga: Selain Dibekukan Izinnya, Holywings Kemang Juga Didenda Rp 50 Juta
ADAM PRIREZA | LANI DIANA