Ramadhan menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten, yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus Lapas Tangerang ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," katanya.
Keluarga korban kebakaran lapas berjalan menuju bus untuk diberangkatkan ke RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. ANTARA/Fauzan
Aparat kepolisian juga telah menyita 13 unit handphone, rekaman CCTV, gembok anak kunci dan barang bukti lainnya terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran yang menewaskan 44 orang narapidana itu.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," tutur Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia
ANTARA