TEMPO.CO, Tangerang-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap dua tersangka pembunuhan F alias T, 62 tahun, yang mengaku pengganda uang.
"Dua ditangkap, satu tersangka pelaku lagi dalam pengejaran," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Senin 13 September 2021.
Dua tersangka pelaku yang ditangkap W, 35 tahun, TYP 50 tahun. Sementara AR alias O masih diburu. "Identitasnya sudah diketahui," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, tiga tersangka membunuh korban karena sakit hati dan merasa ditipu. "Korban menjanjikan dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam."
Aksi pembunuhan ini terjadi 16 Juli 2021 di kediaman F di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka mendatangi rumah korban karena tergiur iming-iming cepat kaya dengan cara menggandakan uang. Mereka mendapat informasi jika F pengganda uang.
"Pelaku tau korban bisa menggandakan uang dari omongan masyarakat. Mereka tergiur dan langsung datang ke rumah korban," kata Wahyu.
Saat itu, W menyerahkan uang Rp 68 juta yang dijanjikan bisa berlipat menjadi Rp 20 miliar. Adapun D menyerahkan uang Rp 8,2 juta dan dijanjikan menjadi Rp 2,5 miliar. Uang, kata Wahyu, digandakan dengan cara gaib dan akan didatangkan dari Pantai Selatan.
Setelah menyerahkan uang, F meminta W dan D melakukan sejumlah ritual dari bersemedi hingga mandi air laut layaknya dukun. "Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut yang ada di Pantai Jayanti. Dalam waktu 24 jam uang dijanjikan tergandakan," kata Wahyu.
Namun, setelah ritual dilakukan dan menunggu lebih dari 24 jam, uang tersebut tidak kunjung tergandakan. W dan marah, kesal dan sakit hati merasa telah ditipu.
Mereka lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, membekap korban dengan bantal hingga tewas kehabisan napas. Mayat F ditemukan
W dan D juga menggasak barang milik korban berupa handphone, uang tunai dan kendaraan roda dua. Polisi butuh waktu cukup lama memecahkan kasus pembunuhan ini.
Pada 21 Agustus 2021, polisi membekuk W dan D di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menjerat kedua tersangka pembunuhan dengan Pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga : Ada Kelalaian di Kebakaran Lapas Tangerang? Mabes Polri: Jangan Berandai-andai