TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum menetapkan pembukaan bioskop pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang diperlonggar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pemerintah Provinsi DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentunya," kata dia dalam pesan tertulisnya, Senin malam, 13 September 2021 soal pembukaan bioskop.
Pemerintah pusat menetapkan memperpanjang PPKM pada 14-20 September 2021.
Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Kegiatan masyarakat yang diizinkan akan diatur dalam Imendagri yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI.
Salah satu pelonggaran dalam perpanjangan PPKM kali ini adalah diizinkannya operasional bioskop.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pembukaan bioskop hanya berlaku di kota-kota level 3 dan 2.
Syaratnya kapasitas maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujar dia dalam konferensi pers daring, Senin malam 13 September 2021 ihwal PPKM Level 3 yang saat ini diperlonggar.
Baca juga : Bioskop Buka di PPKM Level 3 Diperlonggar, APPBI Harap Pengunjung Mal Naik