TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok berencana membuka kembali fasilitas umum seperti bioskop, taman, tempat wisata dan area publik lainnya.
Hal itu setelah sebelumnya ditutup karena kasus Covid-19 melonjak tajam pada bulan Juli 2021 lalu.
Kebijakan membuka kembali fasilitas publik itu termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 403 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, ada beberapa aturan yang akan diterapkan dalam persiapan pembukaan bioskop dan tempat wisata, diantaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
“Kapasitas pengunjung 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki bioskop dan tempat wisata, dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian kesehatan,” kata Idris.
Sementara untuk persiapan pembukaan tempat wisata, Idris mengatakan, akan mengkaji penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan pukul 18.00.
“Daftar tempat wisata yang dilakukan uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Idris.
Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebut belum dapat memastikan kapan uji coba pembukaan tempat publik itu dilakukan. “Pengaturan menunggu aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Dadang.
Baca juga: PPKM, Anies Baswedan Wajibkan Ganjil Genap di Jalan Menuju 3 Tempat Wisata
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA