TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 1.400 penumpang dari luar negeri tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama penerapan prosedur baru dan wajib tes PCR bagi penumpang internasional, Minggu 19 September 2021.
Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para penumpang dari luar negeri menjalani tes PCR sebelum memproses keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tujuan wajib tes PCR ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Tes PCR bagi penumpang internasional yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dilakukan oleh laboratorium penyedia tes. Ada dua metode tes yang dilakukan yakni RT-PCR, dan Tes Cepat Molekular metode Real Time RT-PCR. Agar tidak terjadi penumpukan, disediakan sejumlah holding bay di Terminal 3 kedatangan internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan peninjauan pada Minggu malam 19 September 2021, mengatakan Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan perencanaan dalam menangani kedatangan penumpang internasional menyusul adanya kewajiban tes PCR di bandara saat tiba.
“Sekarang sudah benar, ada sejumlah titik holding bay di Terminal 3 bagi penumpang dari luar negeri yang baru tiba,” kata Budi
Baca Juga:
Budi Karya meminta agar Bandara Soekarno-Hatta mempertahankan pengaturan yang baik antara gate kedatangan untuk pesawat merapat ke terminal dan alur penumpang di dalam terminal sehingga tidak terjadi penumpukan.
Pelaksanaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang yang baru mendarat ini sejalan dengan penetapan SE Nomor 74/2021 yang pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alfa, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Internasional Wajib Tes PCR