TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap JM dan MP, tersangka kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di samping SPBU Kelurahan Jelambar, Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin pekan lalu, 13 September 2021.
"Mereka kurir, sekali mengantar dibayar Rp 30 juta per kilogram. Kalau dia bawa dua kilogram Rp 60 juta," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 20 September 2021.
Kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran. 14 plastik di antaranya berukuran besar dan sembilan lainnya dalam plastik klip berukuran sedang.
Barang bukti itu disembunyikan di dalam tas yang dibawa kedua tersangka saat penangkapan. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka.
Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak mendapat informasi bahwa keduanya juga membawa narkoba ke daerah Jembatan 3, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah dua kali membawa narkoba selama September ini. Sebelumnya, mereka juga sudah membawa narkoba sebanyak tiga kilogram. "Tim kami menangkap dan melanjutkannya dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.
Dari hasil pengembangan barang-barang itu, ditemukan informasi tentang seorang tersangka A, penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman di Jakarta Barat.
"A sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.
Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh.
Baca: Polres Jakpus Ringkus 17 Pengedar Narkoba di Salemba dan Cempaka Putih