TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua pelaku pembobolan minimarket di Jalan Raya Leuwinanggung Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Keduanya masing-masing DS dan S, sedangkan satu lagi berinisial M masih dalam pencarian.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pembobolan terjadi pada Senin dini hari. 27 September 2021. Apesnya, aksi mereka kepergok warga setempat yang curiga dengan kegaduhan di dalam minimarket tersebut.
"Ada yang mendengar kegaduhan di dalam toko. Kemudian dilaporkan ke kepala toko," kata Erna di Bekasi hari ini, Kamis, 30 September 2021.
Dua warga setempat bersama dengan karyawan minimarket lalu masuk ke dalam toko. Mereka mendapati tiga orang tidak dikenal sedang beraksi, mengambil barang-barang toko. Termasuk celana dalam dan rokok berbagai merek.
"Karena ketahuan oleh warga lalu pelaku kabur melalui plafon," kata Erna.
Tersangka DS turun dan bersembunyi di kandang ayam. Tapi, ketahuan, sehingga dapat ditangkap dan diserahkan ke aparat kepolisian. Nahas bagi tersangka S, dia dibekuk massa dan dipukuli hingga babak belur. Sampai sekarang , dia masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan, satu pelaku lagi lolos dari kepungan warga.
"Adapun motif yang dilakukan pelaku ingin menguasai barang," kata Erna.
Ia menyebut, polisi menyita rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek, dan beragam peralatan untuk membobol toko. Adapun para tersangka pembobolan itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman penjara paling lama lima tahun.
ADI WARSONO