Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas tindakan polisi lalu lintas atau Polantas yang menilang seorang pengendara mobil yang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya. Menurut Sambodo, anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis, 30 September 2021.
Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. Pasal itu pun baru dapat diterapkan jika muatan barang di kendaraan menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.
"Terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.
Viral di media sosial video yang menayangkan pengendara mobil dihentikan oleh polisi lalu lintas di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, pengendara memprotes polisi yang menilangnya lantaran membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang.
"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda besar yang tersimpan di bagian tengah kendaraan.
Polisi bernama Rizky itu menjelaskan pengendara itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. Ia mengatakan pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan.
Pengemudi mobil yang sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah. Polisi kemudian menilang pengendara mobil.
Baca: Kirim pesan ke Wanita yang Ditilangnya, Polantas di Tangerang Diperiksa Propam