Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Polantas Tilang Mobil Angkut Sepeda, Dirlantas Akui Salah dan Minta Maaf

image-gnews
Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Iklan

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas tindakan polisi lalu lintas atau Polantas yang menilang seorang pengendara mobil yang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya. Menurut Sambodo, anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih. 

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis, 30 September 2021. 

Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. Pasal itu pun baru dapat diterapkan jika muatan barang di kendaraan menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.  

"Terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo. 

Viral di media sosial video yang menayangkan pengendara mobil dihentikan oleh polisi lalu lintas di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, pengendara memprotes polisi yang menilangnya lantaran membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda besar yang tersimpan di bagian tengah kendaraan. 

Polisi bernama Rizky itu menjelaskan pengendara itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. Ia mengatakan pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan. 

Pengemudi mobil yang sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah. Polisi kemudian menilang pengendara mobil. 

Baca: Kirim pesan ke Wanita yang Ditilangnya, Polantas di Tangerang Diperiksa Propam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

18 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

21 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

2 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Marbot Masjid di Depok

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Marbot Masjid di Depok

Kakak beradik berusia 6 dan 2 tahun menjadi korban pencabulan seorang marbot masjid di Kota Depok.


PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

3 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

Polisi Jember meringkus 22 pemuda anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang menjalankan tugas.


Tim Jelajah Satu Nusantara Bersepeda dari Sumatera-Sulawesi Sambil Wisata

3 hari lalu

Pesepeda Jelajah Satu Nusantara Go 5000 saat rehat melintasi Aceh, Mei 2024.  (Dok.Tim)
Tim Jelajah Satu Nusantara Bersepeda dari Sumatera-Sulawesi Sambil Wisata

Tim bersepeda yang sebagian merupakan anggota organisasi kegiatan alam bebas Wanadri di Bandung itu berusia lebih dari 60-70 tahun.


Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

3 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

Polisi memburu sejumlah pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan beberapa anggota Polri.


Alasan Petugas Damkar Depok Berani Viralkan Alat Rusak, Sandi Butar Butar: Itu Fakta

3 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Alasan Petugas Damkar Depok Berani Viralkan Alat Rusak, Sandi Butar Butar: Itu Fakta

Dalam video viralnya, petugas Damkar Depok itu memperlihatkan dua gergaji mesin untuk memotong pohon yang sudah rusak.